Typosquatting merupakan penyalahgunaan nama domain yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum typosquatting dalam hukum positif Indonesia, tanggung jawab hukum pelakunya, serta upaya hukum bagi pemilik merek yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa typosquatting bertentangan dengan itikad baik dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak merek. Pelaku dapat dimintai tanggung jawab perdata, administratif, dan dalam kondisi tertentu pidana. Dengan demikian, diperlukan penguatan pengaturan hukum yang lebih spesifik guna menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.
Copyrights © 2026