Penelitian ini membahas pengaturan hukum mengenai pemeliharaan anak, perwalian, dan putusnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian hukum normatif ini menganalisis Pasal 98–106 tentang pemeliharaan anak, Pasal 107–112 tentang perwalian, serta Pasal 113–148 tentang putusnya perkawinan. Dalam pemeliharaan anak, KHI menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara penuh. Ayah bertanggung jawab atas nafkah dan biaya penyusuan, sedangkan hak asuh anak kecil diberikan kepada ibu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Perwalian diatur sebagai amanah untuk melindungi anak yang belum cakap hukum, mencakup pengasuhan dan pengelolaan harta dengan pengawasan ketat dari pengadilan. Bagian putusnya perkawinan mengatur berbagai mekanisme seperti cerai talak, cerai gugat, khulu’, li’an, dan fasakh beserta alasan, prosedur, dan akibat hukumnya, termasuk iddah, nafkah, mut’ah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama. Semua proses perceraian wajib dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengutamakan upaya perdamaian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa KHI telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif dan sejalan dengan prinsip hukum Islam untuk melindungi hak anak dan mewujudkan keadilan dalam keluarga. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel serta penguatan peran pengadilan dalam pengawasan agar tujuan perlindungan anak dan keharmonisan keluarga dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026