Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan ketahanan energi dan mendukung target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060. Dalam pelaksanaannya, pengembangan EBT tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan membawa perubahan penting dalam pengaturan kewenangan pemerintahan pada sektor energi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 serta mengkaji implikasinya terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai distribusi kewenangan pengembangan energi baru terbarukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan berupa keterbatasan kapasitas daerah, potensi tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya koordinasi antar tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan dan harmonisasi regulasi guna mendukung percepatan transisi energi nasional yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026