Polusi udara adalah kondisi ketika udara di atmosfer tercemar oleh zat beracun, baik berupa bahan kimia, fisik, maupun biologis, yang dapat mengubah karakteristik alami atmosfer. Polusi udara merupakan masalah lingkungan yang mendesak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, salah satunya di Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, pada lampiran bagian B, angka 4. Sebagai langkah antisipatif untuk mengetahui hasil dari upaya pencegahan dalam Keputusan Gubernur tersebut, dilakukan peramalan kualitas udara di Kota Jakarta menggunakan metode rantai Markov. Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) digunakan sebagai indeks dalam peramalan kualitas udara. Berdasarkan metode yang digunakan, diperoleh kondisi keadaan tunak (steady state) mulai tanggal 30 Maret 2024 hingga hari-hari berikutnya, dengan peluang terbesar kualitas udara di Kota Jakarta berada pada rentang 76 hingga 89 AQI sebesar 20,14%, di mana kualitas udara tersebut termasuk dalam kategori sedang. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas udara di masa mendatang cenderung stabil pada kategori tersebut, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk menekan potensi peningkatan pencemaran udara.
Copyrights © 2026