YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan
Vol. 4 No. 2 (2026): Juni

Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025

Tony Rahardja (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia)
Gunawan Widjaja (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi wajib pajak pada tahap pemeriksaan bukti permulaan pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan harus dilaksanakan tanpa upaya paksa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. Meskipun Perma Nomor 3 Tahun 2025 dan PMK Nomor 17 Tahun 2025 mengedepankan optimalisasi penerimaan negara melalui penyitaan dalam penyidikan dan penerapan prinsip ultimum remedium, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai lex generalis guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin due process of law. Temuan ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap pungutan yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang adil serta menghormati hak-hak konstitusional wajib pajak. Di sisi lain, penelitian ini menemukan adanya indikasi ketidakharmonisan pengaturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (7), yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum serta perbedaan penafsiran dalam implementasinya pada praktik penegakan hukum perpajakan.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yudhistira

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan diterbitkan oleh CV Kalimasada. Yudhistira bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi yang otoritatif mengenai studi yurisprudensi, hukum dan peradilan. Ruang lingkup Yudhistira adalah literatur yang bersifat analitis, ...