Penyampaian informasi medis (informed consent) merupakan kewajiban dokter yang sering kali didelegasikan secara keliru kepada perawat atau bidan, sehingga memicu risiko kesalahan dan malpraktik pelayanan kesehatan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pemberian penjelasan tindakan kedokteran dan mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban hukum akibat kesalahan dalam proses tersebut berdasarkan regulasi di Indonesia. Metode: Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto PMK No. 290/2008, penjelasan medis wajib disampaikan langsung oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Pendelegasian kepada tenaga kesehatan lain hanya sah jika mematuhi Standar Prosedur Operasional (SPO) pelimpahan wewenang dan di bawah pengawasan dokter. Kesalahan atau cacat dalam pemenuhan informed consent akibat kelalaian transfer informasi dapat memicu tiga kluster pertanggungjawaban hukum secara akumulatif, meliputi sanksi administratif bagi personal dan fasilitas pelayanan kesehatan, tanggung gugat perdata atas dasar wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata) atau Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta pertanggungjawaban pidana (Pasal 440 UU Kesehatan) jika kealpaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Kata Kunci: Informed Consent, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kesehatan.
Copyrights © 2026