Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dalam aktivitas pertambangan di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan, observasi, angket, dan wawancara dengan pemangku adat, tokoh masyarakat, pihak perusahaan, serta pemerintah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Namun, secara empiris pelaksanaannya belum optimal. Pengawasan pertambangan masih lemah, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan belum maksimal, dan transparansi informasi belum memadai. Selain itu, pengakuan hak masyarakat adat dalam proses perizinan masih terbatas. Hambatan perlindungan hukum meliputi keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, lemahnya penegakan hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya pemahaman hukum dan posisi tawar masyarakat adat. Diperlukan penguatan komitmen pemerintah dan peningkatan partisipasi masyarakat adat guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan. This study aims to analyze the implementation of legal protection for the rights of indigenous peoples in mining activities in Tikala District, North Toraja Regency, and to identify the inhibiting factors. The research employs a qualitative method with an empirical juridical approach through literature review, observation, questionnaires, and interviews with customary leaders, community leaders, company representatives, and local government officials. The results indicate that normatively, laws and regulations have provided a legal basis for the protection of indigenous peoples. However, empirically, its implementation has not been optimal. Mining supervision remains weak, indigenous peoples’ participation in decision-making is limited, and information transparency is inadequate. In addition, the recognition of indigenous peoples’ rights in the licensing process is still limited. The obstacles to legal protection include limited authority of local governments, weak law enforcement, lack of inter-agency coordination, and the low level of legal awareness and bargaining position of indigenous peoples. Therefore, strengthening government commitment and increasing indigenous participation are necessary to achieve fair and sustainable legal protection.
Copyrights © 2026