Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pembuktian unsur- unsur tindak pidana pembunuhan, dan pertimbangan hakim dalam pputusan nomor 26/Pid.b/2025/PN Mak, terkait dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri Makale dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari buku, jurnal, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kemudian seluruh hasil data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa unsur- unsur tidak pidana pembunuhan telah terbukti dalam putusan nomor 26/Pid.b/2025/PN Mak, yang diantaranya meliputi unsur “barang siapa”, unsur “dengan sengaja”, dan unsur “merampas nyawa orang lain”, dan pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana telah mencerminkan pertimbangan aspek yuridis dan sosiologis secara proposional sehingga putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. This research aims to analyze the proof of the elements of the crime of murder and the judge’s considerations in Decision Number 26/Pid.B/2025/PN Mak regarding the imposition of criminal sanctions on the defendant. The research was conducted at the District Court of Makale and the Tana Toraja District Prosecutor’s Office using a normative juridical research method. The data sources consisted of primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews, while secondary data were derived from books, journals, court decisions, and relevant laws and regulations. All collected data were analyzed using a qualitative approach. The results of the study indicate that the elements of the crime of murder were proven in Decision Number 26/Pid.B/2025/PN Mak, including the element of “whoever,” the element of “intentionally,” and the element of “taking the life of another person.” Furthermore, the judge’s considerations in imposing the sentence reflected proportional juridical and sociological aspects, so that the decision embodies a balance between legal certainty, justice, and utility.
Copyrights © 2026