Tanah merupakan sumber daya agraria yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan tanah terlantar atas HGU di Kota Palopo serta mengkaji kedudukan hukum masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang terindikasi terlantar. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan tanah terlantar dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi dan penelitian, pemberian peringatan kepada pemegang hak, serta penetapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurang optimalnya pengawasan dan pemanfaatan lahan oleh pemegang HGU. Penelitian juga menunjukkan bahwa masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang terindikasi terlantar belum memiliki dasar hukum yang kuat selama hak atas tanah tersebut belum dicabut atau ditetapkan secara resmi sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan percepatan penertiban tanah terlantar guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2026