Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi terhadap laki-laki yang membawa lari anak perempuan dalam praktik silariang pada masyarakat Bugis di Kabupaten Bone berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, aparat pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik silariang masih dipengaruhi kuat oleh budaya siri’ yang menempatkan kehormatan keluarga sebagai nilai utama dalam masyarakat Bugis. Faktor utama terjadinya silariang meliputi penolakan keluarga, perbedaan status sosial, faktor ekonomi, dan kehamilan di luar nikah. Sanksi terhadap pelaku lebih dominan berupa sanksi sosial dan adat dibandingkan sanksi hukum formal, seperti pengucilan sosial, mediasi keluarga, dan permintaan maaf adat. Dalam perspektif hukum positif, praktik silariang yang melibatkan anak perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip maqashid syariah karena berpotensi merugikan masa depan anak perempuan dan menimbulkan mudarat sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif antara hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam dalam menangani praktik silariang guna memperkuat perlindungan terhadap anak perempuan di masyarakat Bugis. This study aims to analyze sanctions against men who elope with underage girls in the practice of silariang within the Bugis community in Bone Regency from the perspectives of positive law and Islamic law. This research employed an empirical legal method with a socio-legal approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation studies involving traditional leaders, religious leaders, government officials, law enforcement officers, and community members. The findings indicate that the practice of silariang remains strongly influenced by the cultural value of siri’, which places family honor as a central principle in Bugis society. The main factors causing silariang include family disapproval, social status differences, economic factors, and premarital pregnancy. Sanctions imposed on perpetrators are predominantly social and customary sanctions rather than formal legal sanctions, including social exclusion, family mediation, and customary apologies. From the perspective of positive law, silariang involving underage girls contradicts the Marriage Law and Child Protection Law. Meanwhile, from the perspective of Islamic law, the practice is considered inconsistent with the principles of maqashid al-sharia because it may harm the future of girls and create social disadvantages. This study concludes that an integrative approach involving state law, customary law, and Islamic law is necessary to address the practice of silariang and strengthen the protection of girls within Bugis society.
Copyrights © 2026