Perkembangan media sosial TikTok telah menghadirkan ruang baru bagi praktik dakwah politik di Indonesia. Platform ini tidak hanya digunakan sebagai sarana penyebaran nilai-nilai keislaman dan pendidikan politik masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan untuk membentuk opini publik melalui narasi keagamaan yang berpotensi mengandung disinformasi dan polarisasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena dakwah politik di TikTok dalam perspektif tafsir maudhu’i dengan menitikberatkan pada konsep amar ma’ruf, tabayyun, dan etika komunikasi dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan melalui penelaahan ayat-ayat Al-Qur’an, kitab tafsir, serta literatur terkait media digital dan etika politik Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwah politik dalam Islam harus dilandasi prinsip shidq (kejujuran), ‘adl (keadilan), tabayyun (verifikasi informasi), serta menghindari praktik fasad, ghuluw, dan ta’assub dalam penyampaian pesan politik. Manipulasi informasi berbasis agama di media sosial dipandang bertentangan dengan nilai-nilai etika politik Islam dan tujuan dakwah yang rahmatan lil ‘alamin. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi digital Islami dan penyusunan pedoman etika dakwah digital oleh lembaga keagamaan di Indonesia.
Copyrights © 2026