Konsep ḥaḍānah dalam fikih Islam umumnya dipahami sebagai kewajiban pemeliharaan dan perlindungan anak, sementara ruang partisipasi anak sebagai subjek hukum masih kurang mendapat perhatian. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan menelaah pemikiran Wahbah az-Zuhaili, Konvensi Hak Anak (CRC), serta konsep kebebasan dan hak partisipasi anak. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Wahbah az-Zuhaili menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai tujuan utama ḥaḍānah, namun implementasinya masih berorientasi pada otoritas orang dewasa dan pemenuhan kebutuhan fisik-spiritual anak. Perspektif CRC memperluas makna ḥaḍānah dengan menempatkan anak sebagai subjek hukum yang berhak didengar dan dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Reinterpretasi ḥaḍānah diperlukan untuk mengintegrasikan perlindungan, pengasuhan, dan partisipasi anak secara seimbang sesuai prinsip best interests of the child dalam kerangka syariat Islam dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026