Perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital di Indonesia telah meningkatkan penggunaan data pribadi dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik, perdagangan elektronik, perbankan, dan media sosial. Di sisi lain, meningkatnya kasus kebocoran data pribadi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia serta mengkaji urgensi penguatan regulasi dalam menghadapi ancaman kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasi regulasi tersebut belum berjalan secara optimal akibat lemahnya mekanisme pengawasan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih implementatif, pembentukan sistem pengawasan yang efektif, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan guna menjamin perlindungan data pribadi yang komprehensif dan mewujudkan kepastian hukum di era digital.
Copyrights © 2026