Tindak pidana korupsi di Indonesia mengakibatkan kerugian negara yang besar, sementara mekanisme pemulihan aset berbasis conviction-based hanya mampu memulihkan sekitar 30–35% aset. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengadopsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) yang memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pidana. Penelitian ini mengkaji bagaimana NCB-AF dapat diterapkan untuk memulihkan kerugian negara, dan kesesuaiannya dengan sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan instrumen internasional. Hasil penelitian menemukan bahwa NCB-AF tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun presumption of innocence karena bersifat tindakan terhadap objek kejahatan. Implementasi efektif memerlukan pengesahan RUU Pemulihan Aset serta harmonisasi dengan KUHAP 2026. Penerapan NCB-AF dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026