Salah satu elemen yang mendukung pengembangan tata kelola yang transparan dan akuntabel adalah pelaksanaan manajemen keuangan desa yang baik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, penelitian ini mengkaji bagaimana manajemen keuangan desa dilaksanakan di Desa Mutuggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, dan mengidentifikasi beberapa tantangan yang muncul selama proses tersebut. Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif merupakan metodologi yang digunakan. Untuk menjaga validitas data, informasi dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan kepala desa, sekretaris desa, dan kepala bagian keuangan. Kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan menggunakan triangulasi sumber. Temuan studi menunjukkan bahwa fase perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan akuntabilitas telah diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, pencatatan transaksi yang tidak merata masih menjadi tantangan bagi proses administrasi. Efektivitas pengelolaan keuangan desa juga dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dan minimnya dokumen pendukung. Oleh karena itu, untuk mencapai pengelolaan keuangan desa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan pengembangan sistem dokumentasi, peningkatan administrasi, dan peningkatan kemampuan aparatur.
Copyrights © 2026