Pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 dilakukan dengan berbagai modus,antara lain membuat surat palsu, memalsukan tanda tangan dan stempel fasilitas kesehatan,serta memperjualbelikan surat keterangan tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan yangsebenarnya. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensimembahayakan kesehatan publik karena dapat memungkinkan seseorang yang terpapar virusCovid-19 melakukan aktivitas atau perjalanan tanpa terdeteksi. Akibatnya, upaya pemerintahdalam menanggulangi pandemi menjadi terhambat dan risiko penyebaran virus semakinmeningkat. Bagaimanakah pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan suratketerangan pemeriksaan Rapid Test COVID-19 berdasarkan hukum positif Indonesia?,Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan surat keteranganpemeriksaan Rapid Test COVID-19 menurut hukum positif Indonesia?Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melaluistudi kepustakaan (library research), yang akan dilakukan di perpustakaan dan melalui aksesdatabase hukum serta sumber-sumber literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum positif Indonesia telah menyediakanperangkat hukum komprehensif untuk pelaku pemalsuan surat keterangan Rapid Test COVID-19. Melalui KUHP, Uundang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,dan UU ITE, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pemalsuan surat.Kombinasi ketiga instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesiatelah memiliki landasan normatif yang memadai untuk memberikan perlindungan hukumterhadap masyarakat sekaligus menjaga efektivitas kebijakan penanggulangan pandemiCOVID-19. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadappelaku pemalsuan surat diatur terutama dalam Pasal 263 KUHP. Namun, dalam praktikpenegakan hukum terdapat berbagai kendala yang dapat memengaruhi proses pembuktianmaupun penjatuhan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku seperti Kendala dalampertanggungjawaban pidana pemalsuan surat meliputi kesulitan pembuktian unsurkesengajaan, pembuktian kepalsuan dokumen, keterbatasan alat bukti, perkembanganteknologi digital, penentuan peran para pelaku, rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Kata Kunci : Hukum Positif Indonesia, Pemalsuan Surat Keterangan, COVID – 19
Copyrights © 2026