Penelitian ini berangkat dari isu hukum mengenai batasan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan kepastian hukum, profesionalitas jabatan publik, dan pencegahan benturan kepentingan sebagai dasar utama dalam memberikan putusan. Mahkamah memandang bahwa pembatasan rangkap jabatan diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat sistem ketatanegaraan yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, putusan tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan yang membatasi penguasaan lebih dari satu jabatan publik dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan kewenangan, mendorong tanggung jawab dalam pelaksanaan amanah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak hanya memperkuat tertib konstitusional, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai pemerintahan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kesejahteraan umum.
Copyrights © 2026