Wilayah perbatasan merupakan kawasan yang rentan terhadap praktik pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini menganalisis kepastian hukum dalam proses koreksi data paspor bagi pekerja migran yang menjadi korban praktik tersebut serta mengkaji hambatan kelembagaan dalam upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal dan mengambil studi kasus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltara di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmonisasi kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Kantor Imigrasi yang menghambat proses koreksi data paspor, sehingga korban tidak memperoleh penyelesaian yang efektif. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk melakukan mobilitas lintas batas. Penelitian ini menegaskan bahwa permasalahan tersebut mencerminkan kelemahan struktural dalam sistem administrasi keimigrasian, khususnya akibat belum tersedianya mekanisme koreksi data yang jelas, terstandarisasi, dan terintegrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan administratif yang responsif, berorientasi pada perlindungan korban, serta terintegrasi lintas institusi guna menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak keimigrasian warga negara, terutama di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2026