Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa membawa konsekuensi signifikan terhadap paradigma tata kelola BUMDes, khususnya dalam hal penerapan prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi politik hukum tata kelola BUMDes pasca perubahan regulasi serta mengevaluasi kesesuaian dokumen kelembagaan dan pelaporan BUMDes/BUMKel di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus berbasis dokumen, penelitian ini menganalisis 8 (delapan) desa/kelurahan yang mewakili tipologi desa penyangga IKN, desa pesisir, desa pedalaman, dan kelurahan perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, seluruh desa/kelurahan telah memiliki peraturan desa/kelurahan tentang BUMDes/BUMKel sebagai implementasi PP No. 11 Tahun 2021. Namun demikian, ditemukan kesenjangan signifikan antara standar normatif dengan realitas yang terdokumentasi, terutama pada aspek ketersediaan laporan keuangan yang diaudit, notulensi Rapat Anggota Tahunan, dan mekanisme publikasi informasi publik. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa tipologi desa/kelurahan mempengaruhi tingkat kepatuhan formal, dengan desa penyangga IKN dan kelurahan perkotaan cenderung memiliki kelengkapan dokumen yang lebih baik dibandingkan desa pedalaman. Faktor-faktor yang teridentifikasi dari dokumen sebagai penghambat pergeseran paradigma antara lain lemahnya mekanisme pengawasan partisipatif yang terdokumentasi, dominasi peran kepala desa/lurah dalam struktur kelembagaan, serta belum adanya standar pelaporan yang seragam lintas desa/kelurahan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas pengelola BUMDes/BUMKel, standardisasi dokumen pelaporan, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Musyawarah Kelurahan dalam fungsi pengawasan yang terdokumentasi secara sistematis
Copyrights © 2026