Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberlangsungan tradisi Ru Rengkon yang masih dipraktikkan oleh masyarakat di Desa Golo Riung serta relevansinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Tradisi ini memiliki nilai sosial dan filosofis sebagai pengikat komitmen menuju pernikahan, namun dalam praktiknya menunjukkan adanya perubahan, khususnya dalam pola interaksi antara laki-laki dan perempuan sebelum akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, makna, serta implikasi tradisi tersebut dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ru Rengkon merupakan adat yang mengandung nilai positif dalam menjaga kehormatan perempuan dan mempererat hubungan kekerabatan, serta dapat diterima sebagai ‘urf selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, terjadi pergeseran praktik yang berpotensi melanggar norma Islam, terutama dalam interaksi pra-nikah. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara adat dan hukum Islam agar tradisi tetap lestari tanpa menyimpang dari nilai-nilai keagamaan.
Copyrights © 2026