Negara wajib memberi jaminan dan memenuhi hak– hak anak dikarenakan anak memiliki peran yang sentral dalam suatu negara. Hak-hak anak yang harus di penuhi sebagaimana The Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) seperti, hak kelangsungan hidup anak, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan hak tumbuh berkembang. Sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam menjamin hak – hak anak dalam konteks pidana terdapat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur mengenai jaminan hak anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak yang melakukan pencurian berulang kali (residivis) yang akan dibahas pada penelitian ini. Di Indonesia ketika seorang anak melakukan tindak pidana pencurian berulang kali maka tidak dapat diupayakan diversi sebagaimana ketentuan UU SPPA.Selain itu, dalam hukum pidana islam seorang anak ketika melakukan jarimah tidak dapat diberikan pertanggung jawaban pidana. Hal tersebut dikarenakan anak dianggap belum baligh dan belum cakap hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep pemidanaan anak Meteode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis – normatif dan dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif – analitis. Hasil menunjukan pemidanaan anak sebagai residivis tindak pidana pencurian dalam hukum positif selaras dengan pemidanaan anak sebagai residivis dalam hukum islam. Keselarasan tersebut terletak pada ketentuan umur anak yang dapat diberikan pertanggungjawaban pidana dan perbedaanya terletak pada konsep penetapan baligh dalam hukum islam yang tidak terdapat pada hukum positif.
Copyrights © 2026