Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban masyarakat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sering kali mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Ketentuan tersebut menimbulkan berbagai kendala, khususnya bagi masyarakat yang menguasai kendaraan hasil jual beli namun belum melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mensyaratkan KTP pemilik ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan KTP pemilik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor pada dasarnya dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum. Akan tetapi, penerapan persyaratan tersebut secara kaku dapat menimbulkan hambatan pelayanan publik, mengurangi efektivitas pemungutan pajak, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kemudahan pelayanan dan asas kemanfaatan.
Copyrights © 2026