Artikel ini menganalisis disharmonisasi pengaturan penegakan pidana perpajakan dalam Pasal 44C Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada konstruksi pidana denda yang tidak dapat diganti dengan kurungan, mekanisme penyitaan dan pelelangan harta terpidana, serta kemungkinan pidana penjara apabila hasil asset tracing tidak mencukupi untuk membayar denda. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kerangka analisis dibangun melalui grand theory negara hukum, middle theory tata kelola pemerintahan yang baik, dan applied theory efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 44C memperkuat orientasi pemulihan kerugian pendapatan negara melalui follow the money dan asset tracing, tetapi masih menyisakan titik disharmoni dengan KUHAP, rezim hak tanggungan, tata cara blokir dan sita pertanahan, serta prinsip proporsionalitas pemidanaan. Harmonisasi pasca-UU HPP belum cukup apabila tidak ditopang pedoman teknis lintas lembaga, interoperabilitas data aset, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan batas uji proporsionalitas terhadap pidana pengganti. Artikel ini merekomendasikan penguatan aturan turunan Pasal 44C, standar asset tracing terpadu antara DJP, PPATK, Kejaksaan, pengadilan, perbankan, dan ATR/BPN, serta desain penegakan yang memadukan kepastian hukum, good governance, dan efektivitas pemulihan penerimaan negara. (Republik Indonesia, 2021; Republik Indonesia, 2022; OECD, 2021; FATF, 2023).
Copyrights © 2026