Perkembangan teknologi digital dan meningkatnya transaksi elektronik di Indonesia telah mendorong pertumbuhan tindak pidana penipuan online melalui media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan prinsip ultimum remedium dalam hukum positif Indonesia serta implementasinya sebagai landasan kebijakan pemidanaan terhadap tindak pidana penipuan online melalui transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium pada dasarnya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme non-penal tidak lagi efektif. Namun, praktik penegakan hukum terhadap penipuan online masih cenderung menggunakan pendekatan primum remedium melalui penerapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, implementasi prinsip ultimum remedium masih menghadapi hambatan berupa belum optimalnya mekanisme penyelesaian non-penal, rendahnya integrasi perlindungan konsumen digital, serta kompleksitas pembuktian dalam kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan restorative justice, mediasi, serta pembaruan regulasi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih proporsional, adil, dan efektif di era digital.
Copyrights © 2026