Sungai Citarum, yang sering disebut sebagai sungai termacet di dunia, terus menghadapi tekanan serius dari aktivitas industri. Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan seringkali tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Artikel ini menganalisis lemahnya penegakan hukum dalam kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant 1 dan Plant 4 di Karawang, Jawa Barat. Melalui studi kasus normatif-empiris, penelitian ini mengkaji penerapan sanksi administratif sebesar Rp 3,5 miliar yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat kepada PT Pindo Deli Plant 1 atas pencemaran air Sungai Citarum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif yang bersifat punitive (denda) tidak efektif sebagai efek jera, terbukti dengan dugaan pelanggaran serupa yang kembali terjadi di Plant 4. Penegakan hukum yang hanya mengandalkan sanksi administratif tanpa diikuti dengan sanksi pidana atau pencabutan izin menunjukkan kelemahan dalam implementasi asas ultimum remedium. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kewenangan pemerintah daerah, optimalisasi penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan perdata (civil liability) dan pidana (criminal enforcement), serta peningkatan pengawasan partisipatif untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan ekologis di Daerah Aliran Sungai Citarum.
Copyrights © 2026