Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai status hukum perjanjian pinjam nama sebagai instrumen penyelundupan hukum dalam sengketa tanah yang diputus oleh PN Denpasar dalam Putusan Nomor 872/Pdt.G/2020 dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI merupakan penyelundupan hukum karena seringkali dibuat dengan tujuan untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020 diputuskan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI adalah batal demi hukum dan jual beli antara Tergugat dan Tergugat intervensi adalah sah, sehingga Tergugat Intervensi merupakan pemilik sah dari obyek sengketa. Tetapi, jika merujuk pada pasal 26 ayat 2 UUPA yang menyatakan secara tegas bahwa tiap pengalihan hak milik atas tanah baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada WNA berakibat batal demi hukum dan tanah jatuh kepada negara, maka obyek sengketa seharusnya kembali kepada negara.
Copyrights © 2026