Penelitian ini mengkaji pembuktian dengan alat bukti saksi mahkota (kroongetuige) dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dikaitkan dengan asas unus testis nullus testis berdasarkan nilai keadilan. Penggunaan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia menimbulkan paradoks yuridis yang fundamental: di satu sisi merupakan instrumen penting untuk mengungkap kebenaran materiil, namun di sisi lain berpotensi melanggar asas non-self incrimination dan prinsip fair trial yang dijamin oleh hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Fokus analisis adalah Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang dalam perkara pembunuhan berencana Yosep Hidayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan saksi mahkota dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) telah mengalami transformasi signifikan dari sekadar diskresi pragmatis menjadi instrumen pembuktian yang memiliki landasan formil. Penggunaan saksi mahkota dalam putusan a quo telah memenuhi standar pembuktian minimum dengan didukung alat bukti corroborative berupa bukti DNA dan keterangan saksi lainnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dalam perspektif nilai keadilan.
Copyrights © 2026