Aborsi ilegal merupakan salah satu persoalan hukum yang paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berdasarkan data BKKBN tahun 2023, terdapat sekitar 2,6 juta kasus aborsi per tahun, dan sekitar 79% dilakukan secara ilegal dan tidak aman.[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mekanisme pemidanaan terhadap pelaku aborsi. Namun, fakta lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan penegakannya, sebagaimana tergambar dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2024/PN Mlg dan Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta merumuskan konsep pemidanaan ke depan berdasarkan perspektif primum remedium, di mana hukum pidana diposisikan sebagai instrumen utama dalam penanggulangan tindak pidana aborsi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas primum remedium dalam pemidanaan pelaku aborsi dapat memberikan efek jera yang optimal serta mencegah terulangnya praktik aborsi ilegal. Penguatan norma pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak dalam pembaruan hukum kesehatan Indonesia.
Copyrights © 2026