SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026

Konsep Pemidanaan Terhadap Pelaku Aborsi Yang Diatur Dalam Undang-Undang Kesehatan Berdasarkan Perspektif Primum Remedium

Qoonitah Amri (Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
Indra Yudha Koswara (Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
Tri Setiady (Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
Wiwin Triyunarti (Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2026

Abstract

Aborsi ilegal merupakan salah satu persoalan hukum yang paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berdasarkan data BKKBN tahun 2023, terdapat sekitar 2,6 juta kasus aborsi per tahun, dan sekitar 79% dilakukan secara ilegal dan tidak aman.[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mekanisme pemidanaan terhadap pelaku aborsi. Namun, fakta lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan penegakannya, sebagaimana tergambar dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2024/PN Mlg dan Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta merumuskan konsep pemidanaan ke depan berdasarkan perspektif primum remedium, di mana hukum pidana diposisikan sebagai instrumen utama dalam penanggulangan tindak pidana aborsi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas primum remedium dalam pemidanaan pelaku aborsi dapat memberikan efek jera yang optimal serta mencegah terulangnya praktik aborsi ilegal. Penguatan norma pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak dalam pembaruan hukum kesehatan Indonesia.    

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...