Putusan arbitrase internasional bersifat final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh putusan untuk melakukan eksekusi. Namun, permasalahan muncul ketika negara kalah dalam proses arbitrase dan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang berpotensi menimbulkan tindakan eksekusi aset negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan eksekusi aset publik negara dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam kasus Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melawan Navayo Internasional Ag penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. penelitian ini mengkaji kasus sengketa antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melawan Navayo Internasional Ag yang menimbulkan permasalahan karena upaya penyitaan terhadap aset diplomatik Indonesia di Paris, hasil penelitian menunjukan meskipun negara telah kehilangan kekebalan dari yurisdiksi atau immunity from jurisdiction ketika terlibat dalam transaksi komersial, negara tetap memiliki perlindungan terhadap aset publik melalui doktrin immunity from execution, berdasarkan pasal 19 dan 21 United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004, aset yang digunakan untuk fungsi pemerintahan dan pelayanan publik seperti aset diplomatik, bank sentral, dan aset militer tidak dapat dijadikan objek eksekusi . Kasus Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melawan Navayo International Ag, aset diplomatik Indonesia di Paris tidak memenuhi syarat sebagai objek eksekusi karena digunakan untuk tujuan non komersial dan mendapatkan perlindungan berdasarkan pasal 22 Vienna Convention 1961. Oleh karena itu, pemerintah indonesia harus memiliki langkah alternatif dengan melakukan negosiasi dan mengalokasikan aset yang bersifat komersial untuk memenuhi kewajiban putusan arbitrase seperti aset Badan Usaha Milik Negara. hal ini penting untuk dilakukan untuk menciptakan keharmonisan antara kewajiban negara dalam memenuhi kewajiban ganti rugi dan perlindungan aset negara.
Copyrights © 2026