Perkembangan marketplace di Indonesia telah melahirkan kebiasaan transaksi digital baru yang perlu dikaji dari perspektif hukum Islam, terutama karena platform digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai media jual beli, tetapi juga membentuk pola perilaku ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi ‘urf dalam praktik Cash on Delivery (COD), sistem rating dan ulasan (review), serta sistem pengembalian dana (refund) berdasarkan kaidah fikih al-‘Ādah Muḥakkamah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan ushul fikih. Data yang digunakan berupa data kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cash on Delivery berfungsi membangun kepercayaan awal, mengurangi risiko transaksi, dan memperluas partisipasi konsumen dalam ekonomi digital. Sistem rating dan ulasan berfungsi sebagai mekanisme reputasi digital yang meningkatkan transparansi pasar, mendorong akuntabilitas penjual, serta membantu konsumen dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, sistem refund berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen yang sejalan dengan konsep khiyār dalam fikih muamalah. Ketiga praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf digital dan diterima sebagai ‘urf ṣaḥīḥ selama dipraktikkan secara umum, membawa kemaslahatan, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, serta tidak menimbulkan mudarat. Sebaliknya, penyalahgunaan praktik-praktik tersebut menjadikannya sebagai ‘urf fāsid yang tidak memiliki legitimasi hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa pembentukan ‘urf digital dalam marketplace tidak sepenuhnya terjadi secara organik, tetapi turut dipengaruhi oleh tata kelola platform dan intervensi algoritmik yang membentuk perilaku transaksi pengguna.
Copyrights © 2026