Politik hukum narkotika di Indonesia menghadapi problematika pasca disahkannya Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 masih mempertahankan delik penguasaan tanpa batasan tafsir yang jelas sehingga menyamaratakan penyalahguna dengan pengedar. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengkritisi implikasi Pasal 609 yang tetap mempertahankan norma yang berdampak terhadap penyalahguna dan potensi memicu disparitas pemidanaan pasca penghapusan pidana minimum khusus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara deduktif-preskriptif menggunakan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa "menguasai" bertentangan dengan keadilan dan kemanfaatan hal ini terlihat dari data 92,3% penyalahguna berakhir di penjara sehingga memicu krisis overcrowding. Selain itu ketiadaan batas minimum pemidanaan memicu disparitas putusan yang mencederai kepastian hukum hingga 63,6%. Sebagai konklusi, kebebasan hakim perlu diarahkan agar sesuai dengan nilai keadilan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi prosedural melalui screening tiga fase berbasis asesmen terpadu, serta pelembagaan pedoman pemidanaan menggunakan matriks skoring (sentencing grid) untuk menjamin keadilan yang proporsional.
Copyrights © 2026