Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa merek dagang antara Hugo Boss dan Anthony Tan dengan fokus pada kriteria "persamaan pada pokoknya" dan "itikad tidak baik" dalam Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dan Putusan Nomor 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya disparitas penafsiran hukum antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terkenal. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menerapkan standar yang lebih substantif dengan membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan unsur dominan "HUGO" oleh tergugat dikategorikan sebagai persamaan pada pokoknya yang disertai itikad tidak baik berupa tindakan membonceng reputasi (free riding). Penelitian ini menyimpulkan perlunya parameter yang lebih eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk meminimalisir subjektivitas hakim dalam memutus sengketa serupa. Hal ini krusial guna menjamin perlindungan hukum yang preventif maupun represif bagi pemegang hak merek di Indonesia serta demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2026