Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep produk Gold To Baitullah (GTB) Bank Syariah Indonesia (BSI) serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip fikih muamalah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dokumen resmi BSI, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fikih muamalah klasik, emas tetap termasuk barang ribawi sehingga transaksi jual belinya pada dasarnya harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin). Sementara itu, DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan menempatkan emas sebagai komoditas. Produk GTB menggunakan kombinasi akad murabahah dan rahn yang dalam perspektif fikih masih memunculkan perbedaan pendapat terkait penerapan multiakad. Penelitian ini terbatas pada kajian kepustakaan sehingga belum mengevaluasi implementasi GTB secara empiris maupun perspektif para praktisi dan pengguna. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penerapan dan kepatuhan syariah produk GTB.
Copyrights © 2026