Penyimpanan obat yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi menurunkan stabilitas dan mutu sediaan farmasi serta menghambat pengendalian persediaan di apotek. Standar penyimpanan obat telah diatur dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek sebagai pedoman praktik kefarmasian. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran kesesuaian sistem penyimpanan obat di Apotek X Kabupaten Probolinggo berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut. Sistem penyimpanan yang dimaksud meliputi pengaturan tata letak obat, pengelompokan sediaan, pengendalian suhu, penerapan prinsip FEFO, pemisahan obat dari barang non-obat, serta pencatatan stok. Penelitian dilakukan menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan pendekatan observasional terhadap seluruh 1.275 item obat yang tersedia. Data diperoleh melalui pengamatan langsung menggunakan instrumen penilaian yang mengacu pada indikator standar, kemudian dianalisis dalam bentuk persentase kesesuaian. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar aspek penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan, meliputi penggunaan kemasan asli, pengelompokan berdasarkan bentuk sediaan dan kelas terapi, serta penyusunan alfabetis dengan tingkat kesesuaian 100%. Pengendalian suhu mencapai 99,82%, pemisahan dari barang non-obat 99,29%, dan penerapan prinsip FEFO sebesar 97,60%. Namun, pencatatan melalui kartu stok masih rendah, yaitu 44%. Secara umum, sistem penyimpanan obat di Apotek X tergolong baik, meskipun diperlukan peningkatan pada aspek administrasi dan konsistensi pengelolaan stok untuk mendukung mutu pelayanan kefarmasian yang optimal.
Copyrights © 2026