Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan yang rumit, baik dari perspektif sosial maupun yuridis di Indonesia, meskipun pemerintah telah melakukan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimum perkawinan pada 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut ditingkat praktis masih menghadapi berbagai hambatan yang cukup signifikan, sebagaimana tercermin dari tinggi volume permohonan untuk dispensasi kawin dikirim ke Pengadilan Agama, yang didorong oleh tekanan budaya, kondisi ekonomi, norma sosial, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum yang berlaku. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara tatanan normatif hukum (das sollen) dan realitas empiris yang terjadi di masyarakat (das sein).Bertolak dari permasalahan tersebut, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengkaji pengaturan norma hukum berkenaan dengan perubahan batas usia perkawinan, sekaligus mengevaluasi implementasi secara yuridis serta menelaah celah hukum yang terdapat dalam mekanisme dispensasi kawin. Kelompok kami melakukan pengumpulan data menggunakan kajian kepustakaan yang sumbernya berasal dari data primer dan juga dengan cara mempelajari dokumen tentang perundang undangan. Cara pengumpulan data sekundernya kita menggunakan jurnal hukum dan kesussastraan. Sedangkan teknis analisis yang kami gunakan adalah cara analisis isi atau bisa disebut juga (content analysis). Berdasarkan teori positivisme hukum, output dari penelitian menyatakan bahwa perubahan batas usia perkawinan telah memenuhi syarat objektif berupa legalitas lembaga pembentuk peraturan, meskipun implementasinya secara empiris belum berjalan secara optimal. Secara filosofis, penegakan regulasi ini memiliki urgensi yang tinggi guna mewujudkan kepastian hukum, mencapai keadilan yang bersifat substantif, serta memberikan manfaat nyata dalam melindungi hak-hak pokok anak dan perempuan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik pernikahan di usia dini..
Copyrights © 2026