Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan kelompok pekerja yang paling rentan di Indonesia, namun selama lebih dari dua dekade tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara regulasi ketenagakerjaan Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam konteks perlindungan hak-hak ART, serta mengkaji dampak dan implikasi integrasi nilai-nilai syariah terhadap implementasi undang-undang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif, menggunakan bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih klasik (khususnya bab ijarah), UU No. 13 Tahun 2003, Permenaker No. 2 Tahun 2015, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) Tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat titik konvergensi yang signifikan antara hukum positif dan prinsip syariah, terutama dalam hal hak atas upah yang adil, larangan eksploitasi dan kekerasan, serta kewajiban jaminan sosial. Akan tetapi, masih terdapat kesenjangan yang nyata, di antaranya ketiadaan pengakuan formal terhadap ART selama 23 tahun, lemahnya mekanisme pengawasan, dan minimnya penerapan kejelasan akad kerja dalam praktik. Prinsip-prinsip syariah seperti ijarah, maslahat, ta’awun, hifzh al-nafs, dan karamah insaniyah terbukti lebih komprehensif dan inklusif dibandingkan konstruksi hukum positif yang selama ini berlaku. Disahkannya UUPRT 2026 menandai babak baru perlindungan ART yang lebih selaras dengan nilai-nilai keadilan Islam sekaligus amanat konstitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip syariah ke dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional tidak hanya memperkuat perlindungan ART secara teknis, tetapi juga memberikan fondasi filosofis yang kokoh dan berkeadilan bagi seluruh sistem perlindungan tersebut..
Copyrights © 2026