Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora merupakan salah satu perkara pidana anak paling menonjol di Indonesia yang menyoroti Bedeutung restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan berat melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023 atas perkara Mario Dandy dengan nilai restitusi Rp25,14 miliar. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis pertimbangan majelis hakim, tuntutan jaksa, dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi LPSK senilai Rp120 miliar yang dituntut jaksa, melainkan menetapkan angka Rp25 miliar yang dianggap lebih wajar. Restitusi tersebut mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama korban menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan medis, serta biaya lain yang berkaitan dengan proses hukum. Penelitian ini juga mengungkap bahwa hakim menegaskan pembayaran restitusi tidak dapat diganti dengan hukuman penjara dan terus melekat pada terdakwa meskipun telah menjalani pidana, serta membuka kemungkinan bagi korban untuk mengajukan gugatan perdata tambahan. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam penentuan standar perhitungan restitusi pada kasus penganiayaan berat terhadap anak, serta menegaskan posisi restitusi sebagai hak korban yang independen dari pidana penjara.
Copyrights © 2026