Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi merupakan fenomena gunung es yang dilanggengkan oleh relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik. Jurnal ini mengkaji permasalahan tersebut melalui lensa hukum sosial dan penerapannya pada kedaulatan delik hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi hukum di masa lalu yang mengandalkan delik aduan (Klacht Delict) dalam beberapa kasus kesusilaan telah mereduksi kedaulatan negara dalam melindungi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merepresentasikan pergeseran paradigma menuju delik biasa (Gewone Delict), yang mengembalikan kedaulatan hukum negara untuk melakukan penindakan tanpa bergantung pada aduan korban yang seringkali terbungkam oleh stigma dan hierarki sosial kampus. Namun, penerapan kedaulatan delik ini masih berbenturan dengan realitas hukum sosial di mana nilai-nilai patriarki dan budaya victim blaming masih mengakar kuat di institusi pendidikan
Copyrights © 2026