Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta merumuskan bentuk perlindungan dan solusi yang dapat diterapkan, mengingat masih lemahnya posisi korban yang cenderung ditempatkan sebagai alat pembuktian dan belum memperoleh pemenuhan hak secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain ketergantungan pada KUHAP yang belum berorientasi pada korban, lemahnya koordinasi antar lembaga, kompleksitas pembuktian, serta adanya impunitas dalam penegakan hukum, sehingga hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan belum terpenuhi secara maksimal. Kata Kunci: Korban, pelanggaran HAM berat, sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026