Paradoks desentralisasi fiskal di Indonesia tampak pada kenyataan bahwa desain konstitusional yang bertujuan mewujudkan kemandirian daerah justru berhadapan dengan realitas ketergantungan fiskal yang tinggi pada pemerintah pusat. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada penurunan kapasitas pelayanan publik di daerah, sehingga memperlihatkan kesenjangan antara norma hukum dan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang diarahkan untuk menelaah norma desentralisasi fiskal dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi fiskal pemerintah pusat dalam hubungan keuangan antarpemerintahan masih signifikan, sehingga kebijakan efisiensi anggaran yang tidak proporsional berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal dan menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformulasi kebijakan fiskal yang berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional guna menjamin efektivitas tata kelola keuangan daerah serta terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pelayanan publik yang adil dan berkualitas
Copyrights © 2026