Perkembangan teknologi finansial mendorong munculnya platform pinjaman daring ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merugikan konsumen melalui pengenaan bunga yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan yang bersifat intimidatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara pinjaman daring ilegal dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku perseorangan maupun korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 45-50 KUHP. Guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengoptimalkan pertukaran data serta pemblokiran platform ilegal secara terpadu, sekaligus menyelenggarakan program literasi keuangan dan perlindungan data pribadi secara berkala kepada masyarakat.
Copyrights © 2026