Jurnal Hukum Mimbar Justitia
Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026

Dimensi Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Pinjaman Daring Tanpa Izin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Konsumen

Muhammad Fikri (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Muhammad Fathir Al Farisi (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Andi Fathurrahman Fikri (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi finansial mendorong munculnya platform pinjaman daring ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merugikan konsumen melalui pengenaan bunga yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan yang bersifat intimidatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara pinjaman daring ilegal dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku perseorangan maupun korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 45-50 KUHP. Guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengoptimalkan pertukaran data serta pemblokiran platform ilegal secara terpadu, sekaligus menyelenggarakan program literasi keuangan dan perlindungan data pribadi secara berkala kepada masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhmj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope Focus of Jurnal Hukum Mimbar Justitia has a main focus on the publication of scientific articles related to various aspects of law, both in national and international contexts. The journal aims to be a platform for academics, legal practitioners, and researchers to share knowledge, ...