Maraknya kasus kekerasan psikis terhadap perempuan menuntut reposisi paradigma efektivitas hukum, sehingga pemulihan substantif korban perlu dijadikan indikator utama keberhasilan penegakan hukum dalam perspektif viktimologi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan metode yuridis empiris; data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan, observasi langsung, dan analisis dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas hukum secara substantif masih terhambat oleh kendala struktural seperti keterbatasan kapasitas kelembagaan dan lemahnya koordinasi lintas sektor, serta hambatan kultural seperti langgengnya stigma sosial dan tindakan menyalahkan korban. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan daerah melalui standarisasi sistem pelayanan terpadu antarinstansi dan alokasi anggaran khusus untuk pemulihan psikologis jangka panjang guna mewujudkan perlindungan korban yang holistik.
Copyrights © 2026