Fenomena Kpopfication menunjukkan bagaimana budaya penggemar K-Pop tidak lagi terbatas pada aktivitas hiburan, tetapi juga digunakan untuk mengomunikasikan isu sosial dan kebijakan publik di media digital. Salah satu contohnya terlihat dalam kampanye tagar #TolakPPN12Persen di media sosial X yang memanfaatkan simbol, bahasa dan praktik fandom (basis penggemar) untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk Kpopfication yang muncul dalam kampanye tagar #TolakPPN12Persen serta menjelaskan peran praktik fandom (basis penggemar) sebagai strategi komunikasi dalam aktivisme digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konten terhadap 20 unggahan yang dipilih secara purposive berdasarkan penggunaan tagar, keterkaitan dengan komunitas K-Pop, serta tingkat interaksi yang tinggi di media sosial X selama periode 17–31 Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen Kpopfication yang paling dominan adalah mobilisasi fandom (90%) dan simbol fandom (80%), diikuti merchandise atau tiket (30%), donasi (20%), dan petisi (5%). Praktik Kpopfication diwujudkan melalui penggunaan lightstick, foto idol, istilah fandom, merchandise, serta personalisasi isu melalui referensi harga tiket konser dan aktivitas penggemar. Temuan juga menunjukkan bahwa Kpopfication berfungsi sebagai strategi komunikasi yang meningkatkan visibilitas isu, memperluas partisipasi digital, dan mendorong mobilisasi kolektif melalui mekanisme connective action. Dengan demikian, budaya fandom tidak hanya berperan sebagai identitas budaya populer, tetapi juga sebagai medium mobilisasi sosial dalam aktivisme digital kontemporer.
Copyrights © 2026