Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 terkait kebijakan-kebijakan persaingan usahanya pasca pemberlakuan ASEAN Economic Community. Selain itu hal lain yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah perlu tidaknya reformulasi kebijakan persaingan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu bentuk upaya penyesuaian dengan kerangka kerjasama ASEAN Economic Community. Hasil pembahasan yang dicapai menunjukan bahwa Penerapan prinsip persaingan usaha sehat di pelabuhan tanjung priok yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan pelaksana mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri. Namun demikian beberapa praktik usaha yang dilakukan di pelabuhan tanjung priok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Untuk itu perlu ada reformulasi kebijakan terhadap peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat.
Copyrights © 2017