Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan legal drafting dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia agar responsif terhadap dinamika sosialSebagai proses sistematis dalam perumusan peraturan perundang-undangan, legal drafting berfungsi memastikan kesesuaian produk hukum dengan prinsip-prinsip syariah serta kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui telaah pustaka, wawancara, dan studi kasus terhadap lembaga hukum yang menerapkan prinsip legal drafting dalam penyusunan kebijakan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal drafting berperan penting dalam menciptakan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, mencegah tumpang tindih peraturan, serta meningkatkan kualitas regulasi di bidang zakat, perbankan syariah, dan penyelenggaraan ibadah haji. Proses penyusunan hukum yang baik melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan, pengesahan, dan sosialisasi publik. Selain itu, peningkatan kapasitas legal drafter melalui pendidikan dan pelatihan menjadi faktor strategis dalam menghasilkan hukum Islam yang adaptif dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, legal drafting tidak hanya memperkuat legitimasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menjadikannya instrumen yang dinamis dan relevan terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi di Indonesia.
Copyrights © 2026