Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji relevansi Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dalam menghadapi fenomena kebocoran data pribadi pengguna e-commerce di era digital. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif sebagai landasan teoritis dalam memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan karya-karya yang membahas hukum progresif serta perlindungan data pribadi, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman terhadap konsep-konsep hukum yang digunakan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji keterkaitan antara teori hukum progresif dan kebutuhan akan perlindungan data pribadi yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kasus kebocoran data pada platform e-commerce di Indonesia.
Copyrights © 2026