Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap fotografi modern, khususnya dengan hadirnya platform berbasis kecerdasan buatan seperti FotoYu yang menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk menghubungkan fotografer dengan subjek foto. Praktik pengambilan dan penjualan foto tanpa persetujuan eksplisit subjek menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini menganalisis kepatuhan FotoYu terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait prinsip persetujuan (consent) dalam pemrosesan data biometrik. Dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi internal FotoYu belum sepenuhnya memenuhi persyaratan persetujuan eksplisit sebagaimana diatur dalam Pasal 20-24 UU PDP. Praktik yang hanya mengandalkan persetujuan dalam syarat dan ketentuan layanan dinilai tidak memadai. Artikel ini merekomendasikan penerapan model persetujuan berlapis (layered consent) berbasis prinsip Privacy by Design, yang mengintegrasikan mekanisme persetujuan di tiga tingkat: lapangan (melalui gestur atau signage), aplikasi (checkbox eksplisit), dan konfirmasi subjek data. Rekomendasi juga diarahkan kepada regulator untuk memperkuat enforcement dan menerbitkan pedoman teknis pemrosesan data biometrik dalam konteks fotografi digital.
Copyrights © 2026