Usaha penyelamatan jiwa manusia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan penanganan awal sejak informasi musibah pelayaran, penerbangan, maupun kondisi membahayakan manusia diterima. Namun, dalam pelaksanaan edukasi publik dan pemahaman praktis, sering kali terjadi tumpang tindih konseptual antara istilah golden time dan response time (waktu respons). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meluruskan dan menstandardisasi pemahaman mengenai waktu respons operasional berdasarkan regulasi resmi nasional. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif, diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), dan evaluasi materi bersama personel pencarian dan pertolongan di Kantor SAR Nias. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai batasan waktu respons, di mana response time resmi yang ditetapkan berdasarkan payung hukum adalah maksimal 25 menit yang mencakup proses pencatatan hingga kesiapan unit untuk diberangkatkan secara simultan. Sinkronisasi regulasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara akademisi, potensi SAR, dan instansi pelaksana di lapangan demi terciptanya operasi SAR yang cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi.
Copyrights © 2026