Adaptasi teknologi digital merupakan hal penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan kemampuan bersaing di tengah perubahan cara berbelanja masyarakat dan kemajuan teknologi yang terus berkembang. Namun, mayoritas UMKM masih menghadapi kendala dalam pemanfaatan teknologi digital, terutama dalam aspek legalitas usaha, visibilitas digital, dan pemasaran berbasis platform daring. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi UMKM Nasi Padang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam proses digitalisasi usaha melalui penguatan legalitas dan pemanfaatan platform digital. Metode yang digunakan adalah pendampingan langsung yang meliputi identifikasi masalah, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran lokasi usaha di Google Maps, dan pembuatan akun mitra ShopeeFood. Data diperoleh melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan kondisi usaha sebelum dan sesudah pendampingan. Pendampingan menghasilkan pencapaian nyata sehingga UMKM mampu memperoleh legalitas usaha melalui NIB, meningkatkan visibilitas digital melalui Google Maps, serta memperluas akses pemasaran melalui ShopeeFood. Keberadaan usaha di dunia digital membantu konsumen mendapatkan informasi sekaligus mengakses layanan dengan cepat dan mudah. Meskipun dampak ekonomi belum dapat diukur secara kuantitatif karena keterbatasan waktu pendampingan, hasil kegiatan menegaskan bahwa penguatan legalitas usaha dan pemanfaatan platform digital merupakan langkah awal yang efektif dalam mendukung proses digitalisasi UMKM. Oleh karena itu, pendampingan berkelanjutan diperlukan agar manfaat digitalisasi dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap pengembangan usaha.
Copyrights © 2026