Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus di Pengadilan Agama, khususnya pada kasus pembagian harta bersama pasca perceraian. Hukum dalam kasus ini masih belum menjelaskan detail mengenai pembagian harta bersama, sehingga hakim harus memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pembagian harta bersama. Hakim harus mengkaji dan menafsirkan pembagian harta bersama dengan Undang-Undang yang masih terbilang terbatas tersebut. Hakim mempunyai peran yang sangat vital untuk memutuskan putusan pada proses persidangan, yang mana putusannya adil untuk kedua belah pihak atau berat sebelah. Maka dari itu, demi mewujudkan keadilan yang substantif, hakim harus menggunakan pertimbangan ratiolegis untuk memutuskan putusan pada proses pengadilan dengan bermodalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menganalisis mengenai ratiolegis pertimbangan Hakim terkait pembagian harta bersama pasca perceraian dalam perkara nomor 346/Pdt.G/2022/PA. YK dan apakah putusan dari Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah mengakomodasi nila-nilai keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif dan penelitian ini juga menggunakan teori keadilan, dan teori kepastian hukum dengan pendekatan secara konseptual, serta perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah memutuskan putusan secara profesional untuk pembagian harta bersama, baik itu dari pertimbangan ratiolegis yang mana hakim mampu menafsirkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terbilang terbatas, dan juga hakim mampu memberikan keadilan yang substantif bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2026